Menurut Sarwono, mahasiswa adalah setiap orang yang terdaftar untuk mengikuti pelajaran disebuah perguruan tinggi. Sedangkan menurut PP No 30 tentang pendidikan tinggi, mahasiswa adalah orang yang terdaftar secara legal di Universitas, Institusi atau perguruan tinggi, sehingga mahasiswa memiliki kewajiban untuk mencari ilmu sebanyak-banyaknya didalam Universitas, Institusi maupun perguruan tinggi tersebut.
Di era milenial seperti ini, sudah jelas bahwa mahasiswa memiliki peran penting. Salah satu nya agent of change, yaitu mampu untuk hadir ikut serta dalam penyelesaian permasalahan di daerahnya. Dengan begitu mahasiswa memiliki hubungan baik dengan masyarakat sekitar, yang dimaksudkan selanjutnya dapat menjadi social control yaitu dapat mengontrol keadaan sosial dengan memberikan kritik dan memberi saran dalam permasalahan sosial bangsa di daerahnya maupun di kalangan nasional.
Namun ternyata belum semua mahasiswa mampu melakukan hal tersebut. Dikarenakan kuatnya pengaruh teknologi dan globalisasi informasi, masih banyak mahasiswa di era milenial ini yang melupakan kebutuhan bangsanya sendiri untuk maju. Mahasiswa tersebut lebih suka untuk mengembangkan dirinya sendiri secara egois demi mendapatkan pekerjaan yang bagus tanpa memikirkan masyarakat kecil, yang seharusnya juga menjadi tanggung jawab mahasiswa itu sendiri.